Pengertian PPDB

 

     PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah proses seleksi yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Indonesia untuk menerima siswa baru. Proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    PPDB dilakukan setiap tahun ajaran baru dan biasanya diatur oleh Dinas Pendidikan setempat dengan ketentuan yang dapat berbeda-beda tergantung daerahnya. Proses ini bisa melibatkan beberapa jalur, seperti:

  1. Jalur Zonasi: Mengutamakan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah atau dalam zona tertentu.
  2. Jalur Prestasi: Mengutamakan calon siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.
  3. Jalur Afirmasi: Mengutamakan calon siswa dari keluarga kurang mampu atau dengan kebutuhan khusus.
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Mengutamakan calon siswa yang orang tua/walinya pindah tugas.

Proses PPDB juga melibatkan pendaftaran, seleksi, dan pengumuman penerimaan. Setiap sekolah memiliki kuota dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon siswa.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال